top of page

PELAYANAN PUBLIK

kasbid

SUPARMAN LAITUPA, S.Sos

Penata - III/c
NIP. 198005022000121004

Plt. Kepala Bidang Mutasi & Informasi

Pelayanan

Pelayanan

PENSIUN

Pelayanan

PANGKAT

Pengadaan

Pelayanan

MUTASI

Pelayanan

Informational Interview

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam perencanaan, pengoordinasian, pelaporan dalam pelaksanaan penyusunan formasi, pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pensiun, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi ASN sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.  
Fungsi :
1. Pelaksanaan perencanaan, penyusunan formasi, pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pensiun, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi ASN;
2. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengendalian dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang pengadaan, mutasi, data dan informasi;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengadaan, mutasi, data dan informasi;
4. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
 
Bidang Pengadaan, Mutasi, Data dan Informasi terdiri atas :

A. Sub Bidang Pengadaan
Tugas :
Penyiapan bahan koordinasi, pengendalian dan penyusunan petunjuk teknis, serta merencanakan dan melaksanakan kegiatan di bidang pengadaan ASN.
Fungsi :
1. Penyusunan program kerja Sub Bidang Pengadaan;
2. Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pengadaan ASN;
3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan formasi, pengadaan dan pengangkatan ASN;
4. Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan perencanaan, pengadaan dan pengangkatan ASN;
5. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

B. Sub Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Pensiun
Tugas :
Penyiapan bahan koordinasi, pengendalian dan penyusunan petunjuk teknis, serta perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang mutasi, kepangkatan dan pensiun.
Fungsi :
1. Penyusunan program kerja Sub Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Pensiun;
2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan mutasi, kepangkatan dan pensiun;
3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan penempatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, penyesuaian masa kerja, peningkatan pendidikan dan pensiun;
4. Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pemindahan dan kenaikan pangkat ASN;
5. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan, dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

C. Sub Bidang Data dan Informasi
Tugas :
Penyiapan bahan koordinasi, merencanakan mengelola dan mengembangkan sistem informasi ASN, evaluasi dan pelaporan di bidang data dan informasi.
Fungsi :
1. Penyusunan program kerja Sub Bidang Data dan Informasi;
2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi ASN;
3. Penyiapan bahan pengurusan Kartu Pegawai, Kartu Suami, Kartu Isteri, Kartu Taspen, Konversi Nomor Induk Pegawai dan identitas kepegawaian lainnya;
4. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
5. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Plt. Kepala Bidang Pengembangan SDM

kasie

HENNY PAISULY, SE

Penata - III/c
NIP. 198005022000121004

Plt. Kepala Bidang Pengembangan SDM

Layanan & Informasi

DIKLAT

Layanan

IZIN BELAJAR

Layanan

KORPRI

Stang-up Meeting

Tugas :
Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
Fungsi :
1. Perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengevaluasian, dan pelaporan penyelenggaraan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
2. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan diklat penjenjangan, peningkatan kualifikasi pendidikan aparatur, diklat teknis fungsional, pengembangan kompetensi dan sertifikasi aparatur;
3. Pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan pengembangan sumber daya manusia;
4. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas :

A. Sub Bidang Diklat Penjenjangan
Tugas :
Penyiapan bahan koordinasi, melaksanakan diklat penjenjangan, diklat prajabatan dan peningkatan kualifikasi pendidikan aparatur.
Fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan diklat prajabatan dan diklat penjenjangan;
2. Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi tenaga pengajar, peserta dan bahan pengajaran diklat prajabatan dan diklat penjenjangan;
3. Penyiapan bahan penataan kebutuhan diklat prajabatan dan diklat penjenjangan;
4. Penyiapan bahan pelayanan dan pengelolaan administrasi diklat prajabatan dan seleksi diklat penjenjangan;
5. Penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama peningkatan kualifikasi pendidikan bagi sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung;
6. Pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan administrasi diklat prajabatan, diklat penjenjangan dan peningkatan kualifikasi pendidikan sumber daya manusia;
7. Penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga diklat Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah lainnya dalam penyelenggaraan diklat prajabatan, diklat penjenjangan dan atau pendidikan kedinasan lainnya;
8. Pelaksanaan pendataan/inventarisasi alumni diklat penjenjangan sesuai dengan kompetensi dan aparatur yang telah mengikuti peningkatan kualifikasi pendidikan;
9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
10. Pemberian saran pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
11. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

B. Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional
Tugas :
Penyiapan bahan koordinasi, melaksanakan diklat teknis dan fungsional dalam rangka meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia.
Fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan diklat teknis dan fungsional;
2. Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi tenaga pengajar, peserta dan bahan pengajaran diklat teknis dan fungsional;
3. Penyiapan bahan pengelolaan administrasi dan fasilitasi pelaksanaan diklat teknis dan fungsional;
4. Penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga diklat pemerintah dan/atau lembaga pemerintah lainnya dalam rangka penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional;
5. Penyiapan bahan pendataan/inventarisasi alumni diklat teknis dan fungsional sesuai dengan kompetensi;
6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan program serta penyusunan laporan dan dokumentasi diklat teknis dan fungsional;
7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

C. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi
Tugas :
Penyiapan bahan koordinasi, pengembangan kompetensi dan sertifikasi aparatur.
Fungsi :
1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan pengembangan kompetensi dan sertifikasi aparatur;
2. Penyiapan bahan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi dan sertifikasi aparatur;
3. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi dan sertifikasi aparatur;
4. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
5. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

bottom of page