top of page

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

KABUPATEN BURU SELATAN

PA KABAN
Pak Sekban

Abstrak

BKPSDM Buru Selatan Merupakan salah satu Badan Pemerintah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia, yang di Pimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

ABDULLAH TUALEKA, SE

Plt. Kepala Badan

Pembina Tk.I - IV/b
NIP. 197005252000031011

TAIB SOLISSA, SH

Plt. Sekretaris Badan

Pembina Tk.I - IV/b
NIP. 197307242001121004

Tugas Pokok : 

Membantu Bupati dalam melakukan urusan pemerintahan berdasarkan otonomi dan tugas pembantuan di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

  • Pelaksanaan kebijakan di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia.

  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia.

  • Pelaksanaan administrasi dinas bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia, dan;

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Download

Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017

Dasar Hukum

  • Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4878);

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);

  • Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Buru Selatan (Lembaran Daerah kabupaten Buru Selatan Tahun 2016 Nomor 4);

Tugas Pokok : 

Merencanakan. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, penglolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional Badan.

Fungsi :

  • Penyusunan rencana kegiatan sekretariat.

  • Perumusan kebijakan umum badan.

  • Melaksanakan monitoring dan tugas masing - masing bidang.

  • Penyiapan bahan dan penatausahaan bidang pengelolaan keuangan.

  • Pengelolaan keuangan, kepegawaian, surat - menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumah tanggaan, prasarana dan sarana serta hubungan masyarakat.

  • Pelayanan administratif dan fungsional.

  • Penyusunan rencana kerja strategis badan.

  • Penyusunan rencana kerja dan kinerja tahunan badan.

  • Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran badan.

  • Penyusunan rencana kerjasama.

  • Penyusunan pedoman oprasional standar pelayanan minimal.

  • Pemantauan, pengendalian dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan.

  • Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja badan.

  • Penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan badan.

  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan sekretariat.

Visi

" Terwujudnya Aparatur Sipil Negara yang Profesional dan bersatu membangun Buru Selatan yang sejahtera"

Maklumat

KAMI PEGAWAI

BKPSDM Kabupaten Buru Selatan :

" SEPAKAT MEMBERIKAN PELAYANAN SECARA JUJUR, BERSIH, TRANSPARAN, BEBAS KKN DAN AKUNTABEL ".

Misi

  1. Meningkatkan Aparatur yang Berkualitas dan Profesional.

  2. Mewujudkan Aparatur yang disiplin.

  3. Meningkatkan Kesejahteraaan Aparatur.

  4. Meningkatkan Produktifitas kerja Aparatur yang efektif dan Efesien.

  5. Meningkatkan Pelayanan Administrasi Kepegawaian.

Nilai  Organisasi

BERANI

KONSISTEN

PEDULI

SINKRONASI

DISIPLIN 

MANDIRI 

bottom of page