Dengan ini kami informasikan Prosedur Pengurusan Izin Cuti Melahirkan, berdasarkan :
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Kepala BKN No.24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Cuti Pegawai Negeri Sipil;
Maka bersama ini kami sebarkan selebaran secara digital terkait Syarat, Ketentuan dan Alur Pelayanan Izin Cuti Melahirkan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, sebagai bentuk sosialisasi secara digital, guna mempermudah pengurusan/pengajuan Izin Cuti Melahirkan.
Comments