Menindaklanjuti surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara; Nomor : D 26-30/V 10-8/99 Tanggal 30 Desember 2020, Perihal batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Maka Dengan ini kami sampaikan dengan hormat syarat dan ketentuan perihal usul kenaikan pangkat periode TMT 01 Oktober 2021 Sebagai Berikut :
top of page
Selamat Datang
bottom of page
Comments